THR 2025

Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Airlangga Hartarto menyarankan untuk bertanya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Instagram
JADWAL PENCAIRAN THR 2025 - Ilustrasi THR Idul Fitri 2925 untuk PNS - Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM - Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Karena Jadwal Pencairan Gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru. 

Sedangkan tunjangan hari raya ( THR ) merupakan tambahan penghasilan untuk PNS menjelang hari raya. 

Nah, Jadwal Pencairan THR  dilakukan 10 hari menjelang hari raya.

Lalu Kapan Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS tahun 2025?

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu

Berikut jadwallnya.

Gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR 2025 umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Jika tahun ini Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka Jadwal Pencairan THR 2025 yakni 21 Maret 2025.

Aturan terakhir yang mengatur Gaji ke-13  PNS dan THR PNS dalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Belum ada PP baru terkait gaji ke-13 PNS sehingga waktu pencairannya tahun ini belum diketahui.

Beredar Kabar Gaji ke-13 PNS dan THR Dihapus

Beredar kabar jika Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 atau THR PNS dihapus. 

Penghapusan Gaji ke-13 dan THR kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.

Pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan PNS dihapus, tetapi juga tidak membantahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS.

Baca juga: Meski Sudah Dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved