Kamis, 18 Juni 2026

Nasional Terkini

Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu

Beredar kabar Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan. 

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
MENPAN.GO.ID
MENPAN RB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (17/01/2025). Terbaru, MenPAN RB belum memberi kepastian informasi Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk ASN. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Beredar kabar Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan. 

Diduga, dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. 

Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menanggapi informasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini menyatakan, kepastian soal peniadaan Gaji Ke-13 dan 14 ( THR 2025 ) masih belum ada. 

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini Widyantini

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. 

Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Aturan mengenai Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini Widyantini.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2). 

Deni menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

Namun Deni Surjantoro enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji Ke-13 dan THR 2025 atau tidak. 

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved