Nasional Terkini
Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu
Beredar kabar Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Beredar kabar Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan.
Diduga, dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini menyatakan, kepastian soal peniadaan Gaji Ke-13 dan 14 ( THR 2025 ) masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini Widyantini.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini Widyantini.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Deni menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.
Namun Deni Surjantoro enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji Ke-13 dan THR 2025 atau tidak.
"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Gaji ke-13 ASN dan THR 2025 dihapus
Gaji ke-13
MenPAN RB
Rini Widyantini
Deni Surjantoro
POS-KUPANG.COM
THR 2025
Wujudkan Indonesia Lebih Cerdas, Motorola Indonesia dan Google Jalin Kemitraan |
![]() |
---|
Transformasi Digital Antar PLN Masuk Daftar Fortune Global 500 |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Segera Umumkan Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
PLN Tembus Fortune Global 500, Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.