THR dan Gaji ke 13 2025

Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Bikin resah, beredar Kabar THR dan Gajil ke-13 PNS Dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
net
GAJI KE-13 PNS DIHAPUS - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS - Beredar kabar Gaji ke-13 PNS dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan. 

POS-KUPANG.COM -  Di tengah penantian para PNS untuk mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS  tahun 2025, tiba-toba beredar kabar di media sosial yang bikin resah para ASN.

Bagaimana tidak, beredar kabar jika THR dan Gaji ke-13 PNS akan dihapus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Benarkah? Berikut tanggapan Meteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kabar penghapusan THR dan Gaji ke-13 menurut kabar tersebut, dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran negara.

Pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan PNS dihapus, tetapi juga tidak membantahnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS.

Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," kata Airlangga singkat.

Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu

Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Belum ada PP baru terkait gaji ke-13 PNS sehingga waktu pencairannya tahun ini belum diketahui.

Namun, jika berkaca pada aturan-aturan sebelumnya gaji ke-13 PNS ini biasanya cair pada Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 PNS alias THR dibayarka H-10 Lebaran.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan.

Gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, gaji ke-13 PNS tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN) meski beban itu ditanggung oleh pemerintah.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Nah, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved