KLB Rabies
Serangan Hewan Penular Rabies di Kabupaten TTU Tahun 2025 Capaian 160 Kasus
Di sisi lain, Robert juga meminta masyarakat mesti meningkatkan kesadaran tentang bahaya gigitan maupun goresan yang disebabkan oleh anjing rabies.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.
Dinas Kesejahteraan telah bekerja maksimal menangan masalah rabies. Menangani KLB mesti ada peran serta lintas sektor. Jika persoalan KLB ditangani dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan ini bakal tuntas.
Menurutnya, selama 2 tahun terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi tentang penanganan korban gigitan HPR.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas, desa dan posyandu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.