Pilkada Manggarai Barat
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Manggarai Barat
Karena itulah, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun dipastikan tidak ditangani lebih lanjut
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut satu Mario Pranda-Richard Sontani (Mario-Richard), terkait hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat.
"Permohonan pemohon Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan disiarkan secara daring, Rabu (05/02/2025) malam.
Meski dalam perkara ini MK memiliki kewenangan, namun Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Mario-Richard) mengajukan permohonan lewat dari tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itulah, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun dipastikan tidak ditangani lebih lanjut oleh MK.
Baca juga: Mario Pranda Persoalkan Mantan Napi Calon Bupati Manggarai Barat Tidak Diumumkan ke Publik
"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, karena dinilai tidak ada relevansinya," jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke MK.
Mario-Richard mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.
Tudingan itu telah dibantah KPU Manggarai Barat. KPU Manggarai Barat menegaskan Cabup nomor urut 2 Edistasius Endi telah memenuhi syarat pencalonan Pilbup Manggarai Barat. KPU menyebut Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.