NTT Terkini
Pemprov NTT Bakal Pangkas Sejumlah Anggaran di APBD 2025
Selain itu belanja honorarium juga harus sesuai dengan standar yang diatur dalam Inpres serta mengurangi kegiatan-kegiatan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT bakal memangkas sejumlah anggaran yang ada di APBD tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Cosmas Lana mengatakan, Pemprov NTT baru mendapat petunjuk dari Kemendagri mengenai arah efisiensi APBD.
"Petunjuk arah efisiensi sudah disampaikan Mendagri. Hari ini kita mulai kita pertemukan semua unsur TPAD," kata dia, Selasa (4/2/2025) di kantor DPRD NTT.
Dia mengatakan, nantinya dibuat semacam suatu perhitungan berdasarkan presentasi dengan melihat obyek belanja. Dari situ baru terlihat program mana saja yang akan terkena pemangkasan atau efisiensi.
Baca juga: Adanya Siklon Tropis Taliah di Samudera Hindia Barat Laut NTT, Prakiraan BMKG Hujan di Dua Wilayah
"Yang pasti perjalanan dinas, yang harus kita kurangi. Salah satunya itu (perjalanan dinas)," kata Cosmas Lana.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Beni Menoh, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT akan membuat kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beni Menoh mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah agar membatasi belanja dan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Jadi belanja-belanja yang diarahkan didalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas. Dan itu bukan hanya kepada NTT, tapi kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kementerian dan Lembaga Negara. Jadi semua melakukan efisiensi belanja atau pengeluaran, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah," katanya.
Sedangkan menyangkut dengan jumlah anggaran yang dipotong atau dilakukan pengurangan telah tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yakni mengurangi acara untuk seremonial, kajian, studi banding, publikasi termasuk juga seminar-seminar fan bahkan untuk biaya perjalanan dinas dilakukan pemotongan sebesar 50 persen.
Selain itu belanja honorarium juga harus sesuai dengan standar yang diatur dalam Inpres serta mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak berfokus kepada pelayanan.
Cosmas Lana sebelumnya, mengaku meski ada efisiensi anggaran, seluruh kegiatan di OPD tetap berjalan dengan berpedoman ke efisiensi hingga ekonomis.
“Walau ada pemotongan anggaran, namun saya tetap yakin bahwa seluruh kegiatan di OPD tetap berjalan dengan tetap memegang prinsip efisiensi, efektivitas dan ekonomis,” katanya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.