TTU Terkini

 Fraksi Gerindra DPRD TTU Sebut Eksploitasi Galian C yang Diduga Ilegal di Noemuti Harus Dihentikan

galian c tanpa memiliki izin yang beroperasi di wilayah tersebut harus segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Haki, Jumat, (3/2/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Haki meminta perusahaan galian c diduga ilegal yang beroperasi di sepanjang Kali Noemuti untuk berhenti melakukan eksploitasi terhadap pasir dan batu. 

Hal ini bertujuan agar, izin tambang galian c perusahaan-perusahaan tersebut dikaji ulang kembali untuk mengetahui legalitas operasi mereka.

Pasalnya, aktivitas tambang galian c diduga ilegal ini menyebabkan masyarakat setempat tidak bisa mengolah lahan pertanian mereka akibat terkikis banjir. Selain itu, air yang mengalir di sepanjang Kali Noemuti tidak bisa dimanfaatkan untuk mengairi sawah eksploitasi tersebut.

"Kalau bisa dihentikan. Karena masyarakat sudah menjerit sawah-sawah mereka mengalami pengikisan yang hampir habis," ujarnya usai mengikuti RDP bersama masyarakat Desa Naiola, Jumat, (31/1/2025).

Baca juga: Kayu Sonokeling yang Diamankan Polres TTU dan UPT KPH di AMP PT Naviri Diduga Milik Oknum APH

Ia menegaskan bahwa, perusahaan galian c tanpa memiliki izin yang beroperasi di wilayah tersebut harus segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU ini menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari eksploitasi galian c ilegal ini. Perusahaan ilegal ini harus diproses secara hukum dan tidak boleh dibiarkan beroperasi di Kali Noemuti.

"Bahkan kita mendengar informasi, ada izin IPR atau Izin Pertambangan Rakyat tentunya tidak bisa dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat,"bebernya.

Namun, pemegang IPR melakukan eksploitasi dengan menggunakan alat berat. Ia menduga, izin tersebut diperjualbelikan.

Kristo menyebut, hal yang paling mendasar untuk melihat persoalan ini adalah prosedur izin dari perusahaan galian c tersebut. Apabila sesuai dengan prosedur izin, operasi dan eksploitasi galian c tersebut tidak menuai persoalan.

Meskipun demikian, di sisi lain masyarakat mengalami persoalan pelik akibat dampak dari eksploitasi galian c tersebut. Dimana lahan sawah masyarakat terkikis banjir, dan sejumlah persoalan lainnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved