TTU Terkini
LAKMAS CW NTT Apresiasi Peran Polres TTU Amankan Ratusan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal
Menurutnya, pengamanan kayu sonokeling ilegal ini dilaksanakan pasca pihak kepolisian Polres TTU dan UPT KPH Kabupaten TTU menggelar operasi gabungan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait mengapresiasi Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) atas tindakan cepat aparat Polres TTU melakukan pengamanan kayu sonokeling ilegal di AMP PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
"Apresiasi tinggi untuk Kapolres TTU atas penangkapan ini. Publik berharap ada ketegasan penegakan hukumnya,"ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (1/2/2025).
Dikatakan Viktor, mereka yang menebang, mengangkut dan menampung mesti diproses dan mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi publik mempercayai metode dan cara kerjanya Penyidik Polres TTU akan segera mengungkap jaringan ilegal logging sonokeling ini.
Ia menegaskan bahwa, sudah menjadi rahasia umum para diduga pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sejak moratorium sonokeling tahun 2022 yang melarang semua aktivitas penebangan, pengangkutan, penampungan dan pengantarpulauan sonokeling, hal ini sangat mudah bagi penyidik Polres TTU dalam membongkar jaringan kejahatan lingkungan ini.
Pengamanan lokasi tempat penampungan Sonokeling di Naiola menjadi titik penting agar, tidak ada lagi terjadi insiden seperti kali lalu dimana TKP dengan barang Bukti yang ditinggal hanya dalam kurun waktu beberapa jam saja, lantas banyak barang bukti yang kemudian di hilangkan dan dibawa kabur entah ke mana.
Baca juga: Kayu Sonokeling yang Diamankan Polres TTU dan UPT KPH di AMP PT Naviri Diduga Milik Oknum APH
Selain itu, penanganan penegakan hukum atas perkara tersebut menjadi berlarut larut di Gakkum KLHK regional Bali-Nusra. Oleh karena itu, kata Viktor, TKP mesti diamankan dan APH harus memastikan tidak akan ada penghilangan barang bukti seperi waktu lalu.
"Memang ini butuh gerak cepat penyidik bekerja sama dengan KPH UPT TTU untuk menelusuri asal kayu sonokeling yang ditampung di Naiola itu,"bebernya.
Tentunya publik juga tidak berharap kemudian bahwa ada peristiwanya, ada barang bukti dan aturan-aturan yang melarang kemudian tidak di ketahui pemilik kayu dan penampungnya.
"Seperti halnya kasus pagar laut yang heboh itu,"pungkas Viktor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan UPT KPH Kabupaten TTU dikabarkan mengamankan ratusan kayu sonokeling di AMP PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kayu sonokeling tersebut telah dipotong-potong dan ditumpuk di lokasi itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, 31 Januari 2025, kayu sonokeling ini diamankan oleh pihak kepolisian dan UPT KPH Kabupaten TTU pada, Kamis, 30 Januari 2025.
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan adanya informasi tersebut.
Baca juga: Puluhan UMKM Ramaikan Acara ICW dalam Album Menenun Suara Timor
Menurutnya, pengamanan kayu sonokeling ilegal ini dilaksanakan pasca pihak kepolisian Polres TTU dan UPT KPH Kabupaten TTU menggelar operasi gabungan.
"Untuk kayunya semua di Perhutani, mereka lakukan perhitungan untuk kubikasi,"ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.