Kasus Harun Masiku
Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz Lima Jam, Angkut Tiga Koper
KPK mengungkap hasil penggeledahan di rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam hingga Kamis (23/1) dini hari.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam hingga Kamis (23/1) dini hari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan digeledah terkait kasus mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Tessa belum bisa membeberkan keterkaitan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.
Kata Tessa, keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku akan diungkap pada saat persidangan.
Baca juga: Harun Masiku Ada di Indonesia, Masa Cegah Selesai 13 Januari 2021
"Tentu apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujar Tessa.
"Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," imbuhnya.
Proses penggeledahan di rumah Djan Faridz berlangsung selama kurang lebih lima jam. Penggeledahan dimulai Rabu (22/1) pukul 20:00 WIB hingga Kamis (23/1) pukul 01:05 WIB.
Pantauan Tribun terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata untuk masuk ke mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sudah terparkir.
Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.
Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.
Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah politikus PPP itu.
Baca juga: Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi Kandang Babi
Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.