CPNS 2024

JELAS, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN, Ini Ketentuannya

JELAS, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 tetap jadi ASN yakni PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Tenaga Honorer unjuk rasa - JELAS, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN, Ini Ketentuannya. 

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau

5. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Pelamar tersebut di atas melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:

1. Pengelola Umum Operasional;

2. Operator Layanan Operasional;

3. Pengelola Layanan Operasional; dan

4. Penata Layanan Operasional.

Penentuan pelamar yang mendapatkan alokasi kebutuhan diprioritaskan honorer database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

Baca juga: Terjawab, Kapan Rekrutmen CPNS 2025, Menpan RB Rini Widyantini Singgung Presiden Prabowo

1. Pelamar prioritas;

2. Eks-THK II;

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 Demikian beberapa ketentuan yang tercantum di dalam KepmenPANRB 15 Tahun 2025 yang perlu diketahui para honorer. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved