CPNS 2024
Mekanisme Optimalisasi Formasi Kosong Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Arti Kode U-3,E-1,E-2 dan E-3
Mekanisme Optimalisasi Formasi Kosong Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Arti Kode U-3,E-1,E-2 dan E-3.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) secara resmi telah mengumumkan BKN secara resmi telah mengumumkan Mekanisme Optimalisasi Formasi Kosong Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Mekanis Optimalisasi Formasi Kosong CPNS 2024 pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah akan diisi oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan yang sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik.
Merujuk pada aturan nomor 2 yakni PERMENPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, optimalisasi dapat dilakukan pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus dengan mekanisme penentuan hasil akhir pasca-optimalisasi.
Hal ini mengartikan bahwa optimalisasi formasi kosong CPNS 2024 bisa saja ada, apabila formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus belum terpenuhi.
Baca juga: Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024 di laman SSCASN BKN, Berikut Jadwalnya
Dalam hal memenuhi formasi yang kosong, peserta CPNS tersebut harus dapat memenuhi nilai ambang SKD pada kebutuhan umum dan berperingkat terbaik
Mekanisme ini berlaku untuk kebutuhan optimalisasi umum dan khusus.
Ketentuan Optimalisasi Formasi Kosong Seleksi CPNS 2024
Ketentuan Optimalisasi Formasi Kosong CPNS 2024 berdasarkan 3 peraturan yang diterbitkan langsung oleh MenPAN RB, sebagai berikut.
1. PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024
2. PERMENPAN RB Nomor 320 Tahun 2024
3. Surat MenPAN RB untuk Kepala BKN Tentang Penjelasan, Pengisian Kebutuhan Khusus pada Seleksi CPNS
Pengoptimalisasian yang dilakukan berdasarkan 3 peraturan di atas dan dilaksanakan by sistem.
Baca juga: Terjawab, Kapan Rekrutmen CPNS 2025, Menpan RB Rini Widyantini Singgung Presiden Prabowo
Jadi peserta yang telah lulus akan dioptimalkan di wilayah tertentu berdasarkan sistem yang sudah berjalan.
Lebih lanjut, dalam instansi pusat terdapat pengelompokkan yang sudah diatur melalui PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024
Dalam hal ini, instansi pusat dapat melakukan pengelompokkan untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.