Ibu Kandung Tebas Anak

Ibu Kandung Tebas Anak di Desa Soba Amarasi Kupang NTT Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 

Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kaki kiri sehingga menimbulkan pendarahan. 

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ibu Kandung Tebas Anak di Desa Soba Amarasi Kupang NTT Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ibu yang tega sabet anaknya dengan perang hingga meninggal 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Deningsi Bano Beti terhadap anaknya FCJB pada Senin 13 Januari 2025 adalah tindakan tidak sengaja dan dilakukan secara spontan. 

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Deningsih (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga berujung kematian. 

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono mengaku Deningsi sudah ditahan sejak Rabu 15 Januari 2025 dan sementara diperiksa sebagai tersangka. 

Untuk pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka sekaligus ayah korban, Kornalius Marlon Bano. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Kamis 16 Januari 2025 KMP Lakaan Kupang-Aimere-Waingapu

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah. 

AKP Yeni mengungkapkan, Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. 

Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kaki kiri sehingga menimbulkan pendarahan. 

"Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Kita sudah tahan ibunya dan kita proses terus," tambah tutup Kasat Reskrim. 

Sebelumnya, Seorang bayi yang baru berusia 1 tahun 7 bulan, FCJB harus tewas ditangan ibunya Deningsi Bano Beti (27) akibat dibacok saat bertengkar dengan suaminya Kornalius Marion Bano (25). 

Kejadian yang terjadi pada Senin 13 Januari 2025 di Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang ini membuat warga kaget. 

Pasalnya kaki bayi ini harus mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari ibu kandungnya saat dalam pelukan ayahnya. 

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang AKP Yeni Setiono yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

AKP Yeni menerangkan, insiden tragis terjadi di RT 08 RW 04 Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat. 

Bayi malang tersebut harus kehilangan nyawa akibat kehilangan banyak darah usai terkena sabetan benda tajam yang seharusnya ditujukan kepada suami pelaku saat mereka bertengkar.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved