Pilkada Sabu Raijua
Dua Paslon Persoalkan Surat Keterangan Tidak Pailit Krisman di Pilkada Sabu Raijua
Pemohon mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.
Editor:
Alfons Nedabang
HUMAS MK/BAYU
Danang Purnomo Jakti (kiri), Bram Perwita Anggadatama (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sabu Raijua, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 368 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terkait pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.
Kemudian, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan calon nomor urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.