Pilkada Sabu Raijua

Dua Paslon Persoalkan Surat Keterangan Tidak Pailit Krisman di Pilkada Sabu Raijua

Pemohon mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/BAYU
Danang Purnomo Jakti (kiri), Bram Perwita Anggadatama (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sabu Raijua, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua  mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Dua Pemohon tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas VC. Adoe.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).

Namun, Arief menjelaskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 keluar pada 2 Desember 2024. Sedangkan Pemohon baru mengajukan permohonan pada 18 Desember 2024, dengan alasan Pemohon yang menunggu terbitnya surat keterangan tidak pailit dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly pada 19 Desember 2024.

"Nah gitu-gitu harusnya itu tadi yang saya sampaikan, diajukan sesuai tenggang waktunya tiga hari, perbaikannya juga tiga hari, kalau gini kan sudah lewat waktu. Jadi ini tidak memenuhi syarat formal sebagai permohonan," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Hasil Pilkada Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore-Thobias Uly Menang Telak dalam Pilkada Sabu Raijua

Kendati demikian, Arief tetap mengizinkan kuasa hukum Pemohon, Bram Perwita Anggadatama menyampaikan pokok permohonan dan petitum Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Bram sendiri menyampaikan, kedua Pemohon mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Bram menjelaskan, Krisman Bernard Riwu Kore tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Surabaya.

Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Tak adanya surat keterangan tidak pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Jadi (pelanggaran) syarat pencalonan," ujar Bram.

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Baca juga: Hasil Pilkada Sabu Raijua, Bernard dan Thobias Uly Unggul Sementara di TPS 2 Desa Menia Sabu Barat

Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.

Selanjutnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 sepanjang terkait dengan pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved