TTU Terkini
Satreskrim Polres TTU Lengkapi P19 Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Seorang Ibu di Desa Oekopa
Penyidik Satreskrim Polres TTU memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana Pembunuhan Maria Bete.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari TTU perihal kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu bernama Maria Bete.
Warga Kampung Faotaksina, RT/RW; 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diduga dihabisi 2 orang perempuan yakni; Yuliana Balok (62) dan Maria Alfonsa Bona (52).
"Kami masih memenuhi P19 dari JPU,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 13 Januari 2025.
Iptu Jeffry menuturkan, Satreskrim Polres TTU berupaya memenuhi semua P19 untuk kemudian dikembalikan kepada JPU agar diteliti.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Warga Desa Oekopa bernama, Maria Bete, Rabu, 20 November 2024. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 274 / VII / 2024 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 13 Juli 2024.
Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Penyidik Satreskrim Polres TTU memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana Pembunuhan Maria Bete.
Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka dan mengetahui kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi.
"Untuk memperagakan kembali bagaimana suatu perkara pidana terjadi,"ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka Yuliana Balok (62) dan Maria Alfonsa Bona (52) memerankan 28 adegan kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa Maria Bete.
Ia menuturkan, tidak ada alat yang digunakan kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini motif sementara yang ditemukan yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan ini yakni cekcok. Sedangkan motif lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin, 18 November 2024 lalu, Iptu Jeffry menegaskan bahwa, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kematian tidak wajar seorang ibu bernama Maria Bete di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni MB (53) dan YB (62). Kedua tersangka ini diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Maria Bete.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.