TTU Terkini

Satreskrim Polres TTU Lengkapi P19 Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Seorang Ibu di Desa Oekopa 

Penyidik Satreskrim Polres TTU  memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana Pembunuhan Maria Bete.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU 
Pose Satreskrim Polres TTU saat melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Bete, Rabu, 20 November 2024 

Peningkatan status penanganan perkara ibu Maria Bete ini dilaksanakan pasca Satreskrim Polres TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti serta hasil autopsi.

"Untuk saksi rata-rata kita sudah periksa semua,"ungkapnya.

Tersangka berinisial MB (53) dan YB (62) ini belum ditahan dengan pertimbangan mereka kooperatif datang ketika dimintai keterangan.

"Selain itu, karena tersangka ini usia sudah di atas 50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka,"ucapnya.

Penetapan status tersangka terhadap dua orang ini telah dilakukan beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved