Korupsi Jaringan Air Bersih

Kejari Sikka Tetapkan YGS Tersangka Tipikor Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Kemudian penetapan tersangka yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/N.3.15/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama Tersangka YGS.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle ,Senin, (13/1/2025), pukul 16.00 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka pada Senin, (13/1/2025), pukul 16.00 Wita

" Saudara YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan telah memenuhi alat bukti yang cukup serta Saudara YGS  ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Sikka Henderina Malo, S.H., M.Hum, Senin (13/1/ 2025).

Dikatakannya, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YGS ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik Negeri Kipang terdapat kerugian keuangan negara dalam sebesar Rp. 2.014.263.553,00 dengan rincian: Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100, Termin I sebesar Rp. 572.201.813, Termin II Rp. 348.586.190, Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160.

Ia menyebutkan, Dasar Penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT- 827/N.3.15/Fd.1 /08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Jo PRINT- 893/N.3.15/Fd.1 /09/2024 27 September 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Kemudian penetapan tersangka yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/N.3.15/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama Tersangka YGS.

Kemudian kasus posisi, Bahwa PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.

Bahwa Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.

Bahwa Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.

Bahwa perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Berdasarkan perhitungan dari akuntan public professional pada politeknik negeri kupang Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2.014.263.553,00,- dengan rincian:

Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100,-

Termin I sebesar Rp. 572.201.813,-

Termin II Rp. 348.586.190,-
Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160,-

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved