NTT Terkini
Ombudsman Perwakilan NTT Terima Aduan Korban Dugaan Penganiayaan TNI di Alor
Sebagai negara hukum tentunya negara wajib memberikan pelayanan penegakan hukum kepada setiap warga negaranya yang mencari keadilan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Korban dugaan penganiayaan oleh anggota TNI Kodim 1622 Alor, Joni Lakarol, didampingi Kuasa Hukum Dedy Jahapae, S.H., beserta keluarga, mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk melakukan audiensi.
Audiensi diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman, Yosua Karbeka bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Philipus Jemadu, Asisten Pemeriksaan, Leila Noury serta Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Siti Qulsum pada Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut korban mereka baru tiba dari Kabupaten Alor di Kota Kupang, dan langsung mendatangi Kantor Ombudsman untuk menyampaikan harapannya agar kasus yang dialaminya dapat dikawal sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Dedy Jahapae, korban dan pihak keluarga menceritakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2025 di Alor, serta berbagai upaya yang telah dilakukan pihak korban maupun keluarga dalam memperjuangkan penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ke depan.
Baca juga: Melki-Johni Buka Ruang untuk Dikritik Selama Pimpin NTT
Sementara itu Yosua menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik mengapresiasi kunjungan yang dilakukan ini.
“Sebagai negara hukum tentunya negara wajib memberikan pelayanan penegakan hukum kepada setiap warga negaranya yang mencari keadilan,” kata Yosua.
Terhadap permasalahan tersebut lanjut Yosua, dugaan indisipliner aparatur negara dan dugaan tindak pidana, maka dapat ditempuh melalui pengaduan pada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara khusus/upaya penegakan hukum.
Dia menambahkan dalam proses pelayanan pengaduan tersebut, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan adanya transparansi bagi pengadu. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.