Pilgub NTT

Melki - Johni Ditetapkan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2030

berlaku sejak tanggal ditetapkan, sekaligus menjadi pengumuman. Jemirs lalu mengetuk palu pertanda penetapan itu sah dilakukan

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Penyerahan surat keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT oleh Ketua KPU NTT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Melki Laka Lena dan Johni Asadoma resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2025-2030.

Melki - Johni ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi NTT, Kamis (9/1/2025) di Hotel Aston Kupang, yang diselenggarakan KPU NTT

Melki - Johni ditetapkan dalam surat keputusan nomor 22 tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT tahun 2024.

"Menetapkan, Calon Gubernur NTT nomor urut dua saudara Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma dengan perolehan suara 1.004.055 atau 37,33 persen dari total suara sah, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi NTT periode tahun 2025-2030," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna saat memimpin rapat pleno. 

Baca juga: Hasil Pilgub NTT, Melki-Johni Menang dengan 1.004.055 Suara, Ansy-Jane Unggul di Sembilan Kabupaten

Keputusan itu, kata dia, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sekaligus menjadi pengumuman. Jemirs lalu mengetuk palu pertanda penetapan itu sah dilakukan. 

"Keputusan ini ditetapkan di Kupang, pada tanggal 9 Januari 2025," kata Jemirs melanjutkan dengan mengetuk palu satu kali. 

Usai pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan penyerahan salinan keputusan untuk Ketua DPRD NTT, pimpinan atau perwakilan partai politik, perwakilan pemerintah dan penyerahan salinan keputusan untuk Melki - Johni. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved