NTT Terkini

Realisasi PAD NTT Tahun 2024 Capai Rp 1,23 Triliun, Opsen PKB Mulai Diberlakukan

pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh Kabupaten dan Kota, sebagai peralihan dari bagi hasil pajak kendaraan

|
Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
Plt Kepala BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA ketika mengikuti acara podcast Pos Kupang belum lama ini. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau BPAD NTT mencatat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD NTT pada penutupan Buku Tahun Anggapan 2024, tercatat Rp 1,23 Triliun lebih atau 98,08 Persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp1,255 Triliun lebih.

Pencapaian realisasi penerimaan Tahun ini (2024), jika dibandingkan dengan  realisasi penerimaan PAD Tahun sebelumnya (2023) tercatat R1,16 Triliun lebih atau 87, 83 Persen dari target yang ditetapkan, atau meningkat Rp 67,853 Miliar lebih atau 5,51 Persen.

Hal ini disampaikan Plt Kepala BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, didampingi Sekretaris Badan Drs. Florianus Napal, MM dan Kabid Pendapatan satu, Yosef Ronaldus M. Amapiran, S.Si pada Selasa (7/1/2025) di Kantor BPAD NTT pada Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, di Jalan Raya El Tari Nomor 50, Kota Kupang.

Domi Dore-sapaan akrab Drs. Dominikus Dore Payong, MA menegaskan, hasil yang dicapai ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, para mitra  dan juga dukungan dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.

Sementara Kabid Pendapatan Satu, Yosef Ronaldus  M.Amapiran, S.Si mengungkapkan, Sumber Pendapatan Daerah yang sah, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Regulasi, diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat dan pendapatan lain- lain yang sah.

Ia menambahkan, mulai Senin (6/1/2025) juga telah diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan bermotor.

Yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh Kabupaten dan Kota, sebagai peralihan dari bagi hasil pajak kendaraan.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan  juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum pajak dan Retrebusi Daerah.

Baca juga: Realisasi PAD NTT per November 2024 Tembus 1 Triliun Lebih

Seiring dengan Pelaksanaan Opsen Pajak, Pemerintah Provinsi juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 453, Tahun 2024, tentang Pemberian aneka keringanan meliputi, Pengurangan Dasar pengenaan PKB dan BBN - KB.

Sekretaris BPAD NTT, Drs.Florianu Napal, MM menambahkan, selama Tahun 2024, pihaknya terus mendorong para Kepala UPT dan seluruh Jajaran  di 22 kabupaten/kota se-NTT, untuk terus membangun kerja sama dengan stakeholder terkait, para mitra dan juga terus melakukan inovasi dan terobosan sesuai dengan keadaan dan kearifan lokal setempat.

Ini, dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan pemilik Ranmor dalam melunasi pajak tepat waktu dan tidak menunggak, sehingga dengan adanya peningkatan PAD, berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur tercinta.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved