Berita NTT

Realisasi PAD NTT per November 2024 Tembus 1 Triliun Lebih

Pemanfaatan Tax Amnesty ini guna meringankan beban dalam pelunasan pajak tertunggak

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Dominikus Dore Payong, MA 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD NTT sampai kondisi per tanggal 7 November 2024, tercatat Rp 1 Triliun lebih.

Capaian ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, Retrebusi dan  Pendapatan lain - lain yang sah, dari total target 1,5 Triliun Rupiah.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah dengan target 1,2 Triliun, meliputi PKB, BBN - KB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan, dengan realisasi  sampai dengan kondisi, 7 November 2024 di posisi angka diatas 1 Triliun lebih dengan persentase diatas 80 persein.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Dominikus Dore Payong, MA menyampaikan ini di Kupang, Senin 11 November 2024.

Turut mendampingi Sekretaris Badan, Drs. Florianus Y. Napal,MM dan Kepala Bidang Pendapatan Satu, Ronald Yosef Maria Amapiran, S.Si.

Domi Dore-sapaan akrabnya menyebutkan bahwa realisasi PAD NTT kondisi awal Nopember 2024, melebihi realisasi penerimaan sebelumnya, yaitu Tahun 2023.

Peningkatan penerimaan ini, menurutnya dipicu karena adanya pemulihan ekonomi juga adanya Pemberlakuan Tax Amnesty atau keringanan Pajak Kendaraan bermotor, yang berlaku semenjak tangga 1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024.

Pria asal Adonara Kabupaten Flores Timur menuturkan saat ini, sedang diberlakukan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor 46 Tahun 2024, tentang Tax Amnesty Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemprov NTT Luncurkan Program Tax Amnesty Ranmor, UPT Penda Ende Langsung Bergerak Cepat

Sementara Kabid Pendapatan Satu, BPAD NTT, Ronald Yosef M.Amapiran,S.Si, menambahkan, keringanan yang diberikan meliputi, Bebas seluruh Denda Pajak, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua dan seterunya, yang disertai dengan pemberian aneka diskon pokok pajak, baik untuk pemilik kendaraan yang telah terlambat membayar dan juga kepada pemilik kendaraan, yang melunasi pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Sekretaris BPAD NTT, Drs. Florianus Y.Napal, MM, yang ikut hadir dalam kesempatan itu mengajak kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, yang ada di wilayah NTT, agar segera memanfaatkan masa pemberlakuan Tax Amnesty ini dengan baik.

Pemanfaatan Tax Amnesty ini guna meringankan beban dalam pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga pengurusan Balik Nama Kendaraan bermotor.

Karena setelah masa pemberlakuan, selesai akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku, yang tentunya akan membebankan dalam pelunasan dan pengurusan.

"Dengan sadar dan taat pajak kendaraan, sesungguhnya, kita telah mengambil bagian dan berpartisipasi langsung, membangun Daerah menuju NTT makmur dan sejahtera," kata Florianus.

Tampak hadir mendampingi Plt Kepala Bapenda Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Kepala UPT Penda Wilayah Ende, Abdulgani Rasyid Tokan, SE, Kepala UPT Penda Ngada, Noverius Nggili dan Kepala UPT Penda Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved