Timor Tengah Utara Terkini

Tahun 2024, Pelanggaran Lalulintas di Kabupaten Timor Tengah Utara Capai 414 Kasus

Dari jumlah 45 kasus lakalantas tersebut, sebanyak 27 orang mengalami luka berat dan 19 orang lainnya mengalami luka ringan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kasatlantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau saat memberikan keterangan pers kepada wartawan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Satuan Lalulintas Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPTU Mathernus Klau menyebut pihaknya mencatat sebanyak 414 kasus pelanggaran lalulintas terjadi di wilayah Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Dari jumlah tersebut sebanyak 25 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.

Ia menjelaskan bahwa, angka kecelakaan lalulintas ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 448 kasus.

"Sementara untuk kecelakaan lalulintas dari Bulan Januari sampai Bulan Desember tercatat sebanyak 45 kasus kecelakaan lalulintas," ujar Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Mathernus Klau, Senin (6/1/2025).

Dari jumlah 45 kasus lakalantas tersebut, sebanyak 27 orang mengalami luka berat dan 19 orang lainnya mengalami luka ringan.

Perkiraan kerugian material mencapai 300 juta lebih.

Dikatakan Mathernus, mayoritas penyebab kecelakaan lalulintas ini yakni pengendara mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk alkohol.

Walaupun angka pelanggaran lalulintas mengalami penurunan namun, pihak Satuan Lalulintas Polres TTU tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam berlalulintas.

Baca juga: Polres TTU Pastikan Perbanyak Personel Pengamanan Gudang Logistik KPU

Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak mengendarai kendaraan saat berada di bawah pengaruh minuman keras. 

Pasalnya, hal ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Satlantas Polres TTU, kata Mathernus, selalu memberikan edukasi dan sosialisasi agar disiplin berkendara di jalan, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved