Berita NTT

Lakalantas di Kabupaten TTS, Pasutri Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kejari TTS  

Menurut Rally, kecelakaan ini bermula saat mobil tersebut melaju dari arah Kecamatan Batu Putih menuju ke arah Kota SoE.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Mobil milik Kejari TTS yang menabrak pasangan suami istri hingga tewas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Jhon Hermen Fanggidae (44) yang membonceng istrinya, Serly Maria Oktovia Selan (40) menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi tewas usai ditabrak mobil dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bernomor polisi DH 1253 WO.

Kabupaten TTS Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, pada Selasa, 17 Desember 2024 membenarkan kejadian tersebut.

"Kecelakaan terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 15.25 wita antara mobil inova ribbon DH 3 WD yang dikemudikan oleh Muhammad Najib Syahroni, yang juga pegawai kejaksaan Negeri TTS, menabrak sepeda motor. Mobil tersebut merupakan milik Kejaksaan Negeri TTS,” ujarnya.

Menurut Rally, kecelakaan ini bermula saat mobil tersebut melaju dari arah Kecamatan Batu Putih menuju ke arah Kota SoE.

Sejumlah warga di lokasi kejadian mengatakan  mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian yang mana jalan beraspal dan menikung landai ke kiri, pengemudi mobil keluar jalur, dan menabrak sepeda motor hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor (suami) dan penumpang sepeda motor (istri) meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban John mengalami benturan keras, terseret hingga 30 meter dan meninggal di tengah jalan. Sementara istrinya terpental ke bibir jalan lalu tewas di lokasi kejadian. Jenazah pasangan suami istri ini lalu dibawa ke RSUD SoE untuk visum. Sepeda motor milik korban mengalami kerusakan parah sedangkan mobil dinas Kejari SoE hancur di bagian depan,” ungkapnya.

Baca juga: Mobil Kejaksaan Negeri TTS Tabrak Suami Istri Hingga Tewas

Polisi pun sudah mengamankan sopir mobil dinas Kejaksaan dan meminta keterangan saksi.

"Sopir sudah diamankan di unit Laka Satlantas Polres TTS," katanya.

Selain sopir, Rally juga mengatakan ada penumpang dalam mobil tanpa merincikan para penumpang tersebut.

Polres TTS sudah melakukan olah TKP dan pengaman sejumlah barang bukti. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved