News analysis
News Analysis 61 Peserta BPJS Dinonaktifkan, Pengamat: Tidak Berpihak
Dengan biaya pengobatan di rumah sakit yang masih relatif tinggi, masyarakat akan kesulitan jika harus membayar secara mandiri.

POS-KUPANG.COM - Pengamat Kesehatan UCB Kupang, Yohanes Dion, S.Kep, M.Kes menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Belu yang menangguhkan sementara program kesehatan gratis tidak berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Berikut analisisnya.
Masyarakat kita mayoritas berada pada status ekonomi menengah ke bawah, yang berarti belum sepenuhnya mandiri dalam berbagai aspek, termasuk pembiayaan kesehatan.
Dengan biaya pengobatan di rumah sakit yang masih relatif tinggi, masyarakat akan kesulitan jika harus membayar secara mandiri. Permasalahan administratif semacam ini tidak seharusnya muncul jika pemerintah daerah memiliki perencanaan yang matang.
Problem administratif seperti ini seharusnya tidak terjadi. Pemda mestinya sudah menyiapkan mitigasi anggaran kesehatan menjelang pergantian pemimpin, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Jika anggaran sudah ada, mestinya ini menjadi prioritas utama karena menyangkut langsung hajat hidup masyarakat.
Selama ini program kesehatan gratis sebelumnya berjalan dengan baik di Kabupaten Belu, itu harus dipertahankan.
Program kesehatan gratis di Belu selama ini sudah sangat baik dan saya mengapresiasi itu. Harapannya program ini tetap dilanjutkan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
Komitmen pemerintah pusat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemda harus mengambil langkah-langkah strategis agar pelayanan kesehatan tidak terhenti.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan tentang kesehatan nasional ditegaskan Bupati/Walikota untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai \Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selanjutnya, melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
PK/HO
Yohanes Dion
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.