Breaking News

Manggarai Barat Terkini

Maling Motor Keluarga Saat Malam Natal di Labuan Bajo Ditangkap

Tim Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap pelaku yang mencuri motor di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat saat malam Natal

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-
TIM RESMOB - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap ZIO alias Omal (25) pelaku pencurian motor di Labuan Bajo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menangkap ZIO alias Omal (25) yang mencuri motor milik keluarganya TE (26) di salah satu indekos di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan Omal saat malam Natal 25 Desember 2024 lalu. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Korban selepas pulang ibadah malam Natal di gereja memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat dalam keadaan terkunci stang, lalu masuk kosan untuk istirahat. Kemudian menyadari bahwa sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran kos," jelas Lufthi, Minggu 5 Januari 2025.

Korban lantas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat. Saat polisi melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di salah satu kontrakan yang tak jauh dari kos korban.

"Motor tersebut kemudian diketahui dikendarai oleh pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam," ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Lufthi, pelaku mengakui dengan sadar mencuri motor tersebut menggunakan kunci cadangan saat korban tertidur. 

"Kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat nginap di kosan korban," jelasnya. 

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila

Polisi telah menetapkan Omal sebagai tersangka dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Omal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved