NTT Terkini
BKD NTT Minta Peserta SDK PPPK Sabar Menunggu Hasil Seleksi
lolos seleksi akan mengikuti tahapan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dan usulan penetapan NI PPPK 2024
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap I Pemprov NTT belum diumumkan. Peserta seleksi diminta tetap bersabar.
“Kita minta agar tetap bersabar, karena dari BKN belum diumumkan” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Yos menjelaskan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil kelulusan SKD PPPK 2024 tahap I di lingkungan Pemprov NTT seharusnya dirilis antara 24-31 Desember 2024 lalu. Namun, hingga hari terakhir, yaitu Selasa 31 Desember 2024, pengumuman tersebut masih belum tersedia.
“Kami masih menunggu hingga saat ini. BKN belum merilis hasil pengolahan nilai dari peserta PPPK tahap I,”ujarnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Jumat 3 Januari 2025 KMP Lakaan Kupang-Hansisi PP
Diungkapkan Yos, pengumuman hasil kelulusan SKD PPPK 2024 tahap I Pemprov NTT ini mencakup kategori tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan (Nakes). Hingga kini, ketiga kategori tersebut masih belum diumumkan.
“Tiga kategori ini belum diumumkan secara resmi dari BKN. Peserta diminta tetap bersabar,” katanya.
Yos juga berpesan kepada para pelamar yang telah mengikuti ujian SKD PPPK 2024 tahap I Pemprov NTT untuk terus memantau di akun SSCASN masing-masing.
“Selalu pantau akun Anda. Mudah-mudahan hari ini sudah bisa dilihat,” pesannya.
Dia menambahkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti tahapan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dan usulan penetapan NI PPPK 2024.
“Kalau yang lolos maka jadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lolos, kita usulkan nama-nama mereka jadi PPPK paruh waktu” katanya.
Adapun seleksi PPPK tahap I itu diperuntukkan bagi eks-THK-II (tenaga honorer yang pernah berstatus THK II, terdaftar di database BKN, dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.