Warga Sikka Tewas Dianiaya
4 Pelaku Pembunuhan Aliwongso di Mapitara Sikka NTT Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Pembunuhan
proses penyidikan para pelaku masih terus diperiksa guna mengetahui ada tidak unsur perencanaan guna melakukan tindak pidana
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Empat Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT telah ditahan di sel Mapolres Sikka.
Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Aparat Penyidik Polres Sikka menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Namun jika dalam proses pemeriksaan ada unsur perencanaan hingga melakukan tindak pidana atas Aliwongso, penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Kupang NTT Jumat 3 Januari 2025 KMP Uma Kalalda Kupang - Sabu - Raijua - Waingapu
"Keempat pelaku sudah mengakui perbuatannya usai ditangkap. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di sel Mapolres Sikka. Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B melalui Kasie Humas, Ipda Yermi Soludale kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (3/1/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan para pelaku masih terus diperiksa guna mengetahui ada tidak unsur perencanaan guna melakukan tindak pidana.
"Jika ada unsur perencanaan tentunya penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Yermi.
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B menegaskan, empat pelaku dugaan pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Dusun Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT telah diringkus alias ditangkap Tim Polres Sikka dan Polsek Bola.
Empat pelaku ini diringkus dalam waktu 1x24 jam usai laporan warga ke Polsek Bola pasca kejadian.
"Keempat pelaku yakni MNA (37), SP (20), YI (21) dan YYR (25) sudah ditangkap. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Sikka dan diamankan di sel Mapolres Sikka. Kami akan periksa dan tetapkan status mereka sebagai tersangka usai pemeriksaan. Kejadiannya pada tanggal 1 Januari 2025 malam dan dilaporkan pada 2 Januari 2025 malam. Setelah mendapat laporan anggota lalu ke TKP dan melakukan tindakan kepolisian.Para saksi diperiksa dan 4 pelaku sudah kita tangkap," tegas Kapolres Sikka dalam keterangan kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat, 3 Januari 2025 pagi.
Ia menjelaskan, dalam rangka penyidikan kasus yang terjadi Hale Mapitara ditangani Polres Sikka biar cepat dituntaskan dan dilimpakan kasusnya ke Jaksa Kejari Sikka.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.