Berita Kota Kupang Terkini

Polsek Alak Polresta Kupang Kota Ringkus Pelaku Pelecehan yang Kabur Ke Alor

Kemudian pelaku datang membeli roti. Mengetahui korban seorang diri pelaku kemudian memegang dada korban

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Pelaku pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang berinisial YM di ringkus polisi di Kabupaten Alor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menangkap seorang pria berinisial YM yang berprofesi sebagai Driver ojek online, yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial J (11).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.IK, pada Rabu (1/1/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya kasus percabulan tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024 di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang dilaporkan oleh EN selaku orang tua korban.

Kejadian bermula ketika korban J yang saat itu tinggal sendiri di rumah, sedang menjaga kios sembako karena orang tua korban sedang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pencoblosan Pilkada 2024. 

Kemudian pelaku datang membeli roti. Mengetahui korban seorang diri pelaku kemudian memegang dada korban.

Selanjutnya meninggalkan korban menuju mobil pelaku, dari dalam mobil pelaku memberikan isyarat dengan jari untuk berhubungan badan.

“Setelah menerima pengaduan yang dilaporkan oleh orang tua korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/XI/2024/SPKT/POLSEK ALAK/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kami kemudian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi, mencari petunjuk dan informasi yang mengarah kepada pelaku YM, setelah kami lacak diketahui bahwa pelaku YM saat ini berada di wilayah Kabupaten Alor. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Alor dan mengetahui keberadaan pelaku. Anggota kami segera berangkat menuju Kabupaten Alor untuk melakukan penangkapan dan kemudian dibawa kembali ke Kota Kupang," jelas Mabel. 

Pelaku yang telah ditangkap di Alor tersebut kemudian dibawa ke Kupang dengan kapal laut.

AKP Mabel juga menambahkan, pelaku YM diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku YM telah diamankan di Rutan Polsek Alak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved