Berita Kabupaten Kupang
Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Amarasi Mandek di Tangan Polisi, Pelaku Masih Bebas
Oknum guru tersebut yakni JFM (59) atas perilaku amoralnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/229/XI/2023/SPK
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Sudah 7 bulan sejak kasus pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu SD di Amarasi dilaporkan ke Polres Kupang namun sampai saat ini prosesnya jalan ditempat.
Oknum guru tersebut yakni JFM (59) atas perilaku amoralnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023 lalu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024 mengungkapkan polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi.
"Ada anak saksi yang dimintai keterangan ke kantor belum menghadap, sehingga penyidik mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah anak saksi," terangnya.
Sementara terduga pelaku belum dikorek keterangannya sama sekali oleh polisi dan saat ini masih berlindung di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang usai ditarik dari sekolah tersebut.
"Setelah dimintai keterangan anak saksi tersebut diatas kita akan kirimkan permintaan keterangan kepada terlapor," terang Iptu Setiono.
Sementara kasus ini juga mendapat perhatian masyarakat luas terutama Yayasan Ume Daya Nusantara.
Salah satu pentolan UDN, Damaris Tnunay menegaskan kasus ini sebenarnya sangat berbekas bagi para korban sementara bila dibiarkan berlarut malah korban semakin tertekan.
"Sampai saat ini kasus ini terkesan diam, sementara di Kabupaten Kupang ada UPTD PPA perlu menjadi garda terdepan dan paling depan bertanggung jawab melindungi korban," ujarnya.
Dirinya merasa agak aneh karena pelakunya malah dibiarkan bebas bekerja tanpa ada sanksi meskipun kasus ini belum berkekuatan hukum. Bagi dia, pemerintah sepertinya tidak berusaha melindungi korban namun malah membiarkan perlaku berkeliaran.
Seharusnya pelaku tersebut dinonaktifkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kupang yang berusaha melindungi pelaku.
"Dinas Pendidikan juga harus ikut berpatisipasi karena guru ini bagian dari mereka, dan kepala dinas juga bisa mengundang UPTD PPA bersama-sama mencari solusi juga mengambil tindakan tegas bagi oknum guru itu," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Dr. Eliazer Teuf yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak tinggal dia melihat ada oknum guru bejat yang menodai dunia pendidikan.
Baca juga: 10.206 Anak dan Remaja di Kabupaten Kupang Belum Pernah Besekolah
Mereka juga tidak berusaha melindungi dengan menempatkan di dinas namun dengan ditugaskan sementara di dinas mereka bisa lebih leluasa melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.
pelecehan seksual
Polres Kupang
Kapolres Kupang
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata
Yayasan Ume Daya Nusantara
Pemkab Kupang
POS-KUPANG.COM
| Kelompok Bersaudara Berbagi Berkah Natal, Santuni Anak Yatim dan Lansia |
|
|---|
| Jembatan Termanu Miring Usai Diterjang Banjir, Warga Amfoang Kupang NTT Mulai Terancam Terisolir |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Catat 850 Gigitan HPR Sepanjang 2024 |
|
|---|
| Uskup Agung Kupang Resmikan Gereja Paroki Santa Maria Imaculata Battuna |
|
|---|
| Perayaan Natal di Kabupaten Kupang Berjalan Aman, Polisi Sebut Berkat Partisipasi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Anak-korban-saat-melapor-aksi-bejat-oknum-guru-yang-melecehkannya-di-sekolah-ke-Polres-Kupang.jpg)