Berita Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo umumkan Kenaikan PPN 12 Persen hanya berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Editor: Adiana Ahmad
Foto Setpres via Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, NTT, Rabu (4/12/2024) - Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah. 

POS-KUPANG.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku Rabu (1/12/2025).

Namun Kenaikan PPN 12 Persen tidak berlaku untuk barang dan jasa secara umum. 

Dalam Pengumuman yang disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (31/12.2024), Presiden Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," jelasnya.

Kemudian, Prabowo memastikan kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” terangnya.

Di samping itu, Presiden mengumumkan, Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus bagi masyarakat yang nilainya mencapai Rp 38,6 triliun.

Untuk bisa dipahami lebih lanjut, berikut adalah pernyataan lengkap Prabowo soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Saudara-saudara sekalian sore hari ini dari tadi, dari sejak jam 15.50 WIB, kurang lebih saya hadir mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya.

Jadi, pada hari ini jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke Pemerintah Indonesia dari perpajakan, bea cukai, dari PNBP, kemudian karena tepat pada waktu nanti pukul 00.00 berarti tahun anggaran 2024 ditutup.

Tadi, saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan pelaksanaan dari APBN 2024 dan alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang memengaruhi harga-harga komoditas yang ujungnya memengaruhi penerimaan kita juga memengaruhi harga-harga minyak dan gas, ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudence, dengan bijak, dengan hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Sembako Bebas PPN

Dalam hal ini juga, saya kira ada baiknya saya menyampaikan ada beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan atau suatu ketidakpemahaman yang tepat sehingga setelah saya koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini.

Jadi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, perintah UU nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian, perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Besok.

Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved