Berita Nasional
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo umumkan Kenaikan PPN 12 Persen hanya berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, dan saya juga yakin, pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, pelindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.
Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak. Berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Saya ulangi supaya jelas. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimafaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, papan pesiar, yacht, motor yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan poko masyarakat.
Yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen, masih tetap berlaku.
Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
Pemerintah telah berkomtmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang diumumkan sebelumnya:
Bantuan beras untuk 16 juta penerima batuan pangan 10 kg per bulan
Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt Pembiayaan industri padat karya
Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah Rp 10 juta per bulan
Bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.
Paket stimulus ini nilainya adalah Rp 38,6 triliun.
Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yakni tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Saudara-saudara dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mencipatakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. (*)
Berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.