Berita Nasional

Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.  

Editor: Alfons Nedabang
Kompas.com
Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.  

Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini dilaporkan seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024. 

Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12).

Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke. 

Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

Rieke belum memberikan tanggapan soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved