Berita NTT
Pendanaan Konservasi Komodo Sedang Dirancang, Janji Tak Korbankan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat menjadi aspek penting yang dijanjikan untuk tidak menjadi korban
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pendanaan untuk konservasi Komodo di Kabupaten Manggarai Barat kini sedang dirancang.
Kesejahteraan masyarakat menjadi aspek penting yang dijanjikan untuk tidak menjadi korban.
Pendanaan itu sudah dibahas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur atau BBKSDA NTT bersama sejumlah pihak.
BBKSDA NTT didukung proyek IN-FLORES pada Jumat (27/12/2024) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Kerjasama Dalam Rangka Pendanaan Konservasi Komodo Flores di Hotel Zasgo-Labuan Bajo.
Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut mandat pendanaan konservasi dalam Pasal 36 A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Aturan itu bertujuan mensosialisasikan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait pendanaan konservasi berkelanjutan, menjaring informasi, ide gagasan, dan potensi inovasi dari para pihak dalam pendanaan konservasi berkelanjutan Komodo dan spesies terancam punah lainnya.
Kemudian, menjaring praktik terbaik Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan peluang perluasan ruang lingkup programnya dan menjaring saran dan masukan dari para pihak dalam tata kelola kandidat areal preservasi di Flores termasuk skema pendanaan konservasi berkelanjutannya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Nunu Anugrah, secara daring, menyampaikan bahwa salah satu target Kunming Montrea Global Biodiversity Framework (KMGBF) yaitu resource mobilisation untuk konservasi keanekaragaman hayati.
Baca juga: PLN NTT Gandeng BBKSDA NTT Tanam 50 Ribu Pohon Mangrove di Kabupaten Kupang
Indonesia meratifikasi KMGBF melalui IBSAF 2025-2045 yang sejalan dengan target Indonesia EMAS 2045 untuk mengurangi ancaman penurunan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Kegiatan konservasi memerlukan anggaran yang tidak sedikit sehingga sumber pendanaan dari APBN/APBD dan hibah/kerjasama masih sangat kurang.
Untuk itu pendanaan konservasi telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024, ia menyampaikan bahwa peran serta masyarakat mendukung pendanaan konservasi menjadi sangat penting dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan.
"Kerjasama dan penghimpunan dana di BPDLH menjadi mekanisme dukungan pendanaan untuk konservasi," katanya.
Dukungan pendanaan konservasi Komodo dan spesies terancam punah lainnya di Pulau Flores juga disampaikan oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati dan akan mengidentifikasi kegiatan konservasi sesuai dengan kewenangan untuk dapat diakomodir dalam APBD tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengutarakan bahwa pendekatan yang inovatif dan berkelanjutan dalam pendanaan sangat diperlukan agar upaya pelestarian dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
"Upaya ini memerlukan dukungan yang lebih luas, baik dari sektor pemerintah maupun swasta sesuai dengan mandat dalam Pasal 36A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao dan BBKSDA NTT Lakukan Konsultasi Publik Soal Taman Buru Pulau Ndana
Pendanaan yang berkelanjutan hanya membantu pelestarian keanekaragaman hayati tetapi juga mendorong pembangunan masyarakat sekitar melalui ekowisata, jasa lingkungan, dan program peningkatan kesejahteraan berbasis konservasi.
Dalam kegiatan disepakati beberapa poin yakni skema pendanaan yang melibatkan sumber dana dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya (hibah, dana TJSL) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, terdapat peluang untuk menggali dana konservasi melalui kontribusi dunia usaha yang bergerak di bidang wisata alam dan sumbangan/donasi dari pengunjung wisata.
Lalu, mekanisme penghimpunan dana konservasi antara lain dapat melalui dana perwalian sebagaimana telah dilakukan oleh Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan di Sekitarnya (BPTNK-PS), yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, diperlukan model tata kelola terpadu pada areal preservasi untuk pelestarian Komodo dan spesies terancam punah lainnya dan pengembangan program edukasi dan pelibatan masyarakat dalam upaya konservasi.
Pelibatan masyarakat sekitar areal preservasi yang memiliki nila kehati tinggi dapat dilakukan melalui pengembangan alternatif mata pencaharian di sektor wisata.
Kesepakatan lainnya adalah komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dalam program konservasi.
Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk finalisasi skema pendanaan konservasi dan penyusunan kebijakan strategis untuk mendukung implementasi kesepakatan hasil rapat.
Baca juga: Sering Makan Ternak Warga, Buaya Jantan 3.97 Meter Diamankan BBKSDA NTT
Setelahnya dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat lokal mengenai nilai penting konservasi bagi kehidupan, dan identifikasi kandidat areal preservasi lainnya di Flores.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Plt. Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Baio Flores Fransiskus Xaverius Teguh, Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga, Ketua Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan di Sekitarnya Pater Marsel Agot, dan para pihak terkait dari Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Pariwisata Kabupaten Ngada, UPTD KPH Manggarai dan Manggarai Barat, UPTD KPH Manggarai Timur, dan ITDC Golo Mori. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.