Bansos

Daftar Lengkap Bansos dan Insentif yang Akan Disalurkan pada 2025

Selain bansos, terdapat juga berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah bagi masyarakat. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki data kependudukan yang valid.

 

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah pun akan memberikan bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP diberikan ke peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut:

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.

SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.

SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun. 

 

6. KIP Kuliah

Selain PIP, pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.

Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditasi program studi perkuliahan:

Klaster 1 Rp 800.000

Klaster 2 Rp 950.000

Klaster 3 Rp 1.100.000

Klaster 4 Rp 1.250.000

Klaster 5 Rp 1.400.000.

Diberitakan Kompas TV (29/8/2024), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.

Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).

7. Bantuan beras 10 kg

Seiring penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

8. Diskon tarif listrik

Pemerintah turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik yang memiliki daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar dan prabayar. Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang 3.500–6.600 VA tetap akan dikenai PPN 12 persen.

9. Insentif bagi kelas menengah

Selanjutnya, pemerintah pun akan memberikan insentif berupa stimulus terhadap PPN 12 persen kepada masyarakat kelas menengah. Insentif PPN 12 persen untuk masyarakat kelas menengah yang akan diterima pada 2025 berupa: 

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp 2 miliar

PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu

PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU)

Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta/bulan

Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.

 

10. Insentif pelaku usaha

Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku bisnis, terutama kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

Insentif ini berupa:

Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di 2024 UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta/tahun dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.

Itulah daftar bansos dan insentif yang akan diterima masyarakat pada 2025.  (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved