Berita Manggarai Barat

Curi Kabel Tembaga di Labuan Bajo Pria Lampung Ditangkap Polisi, 2 Buron

Tim Polres Manggarai Barat menangkap pelaku pencurian kabel tembaga di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
TANGKAP PENCURI - Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap AM (30) alias Anton pelaku pencurian kabel tembaga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menangkap AM alias Anton (30) pelaku pencurian kabel tembaga senilai Rp 130 juta. Dua pelaku lainnya yakni Y alias Jagal (30) dan H alias Hasan (32) masih dalam pengejaran polisi. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, para pelaku mencuri kabel tembaga di PT Infrastruktur Digital Security (IDS) Labuan Bajo, tempat mereka bekerja.

"Dari ketiga pelaku satu orang berhasil diamankan (AM) sedangkan dua lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang," jelas Lufthi, Minggu 22 Desember 2024.

"Kedua pelaku pencurian merupakan warga Lampung Timur, Lampung. Dalam kasus ini polisi juga mengidentifikasi seorang penadah berinisial H (32) alias Hasan berasal dari Tanggerang Selatan, Banten," lanjutnya. 

Pelaku Anton, kata Lutfthi ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama Tim Resmob Gajah Putih Polres Lampung Timur di Desa Gunung Sugi Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Minggu 27 November lalu. 

Pelaku sempat berpindah-pindah selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.

"Pelaku sering berpindah tempat, tapi kami berhasil melakukan pendeteksi terhadap posisinya. Akhirnya ditangkap di Lampung, pada saat itu di rumah orang tuanya," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Personel Polres Manggarai Barat Pemegang Senpi Ikut Tes Kejiwaan

Anton telah ditetapkan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Warga Lampung itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP atau Pasal 372 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved