Berita NTT
Pimpinan Koperasi Pah Meto Laporkan Dugaan Pemerasan, Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan
Ariasandy juga menegaskan bahwa Polda NTT, termasuk Piket SPKT, tidak pernah menolak laporan dari pimpinan Koperasi Pah Meto.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Nikson juga menyebut, surat penyitaan truk baru diberikan pada 12 Desember 2024, hampir sebulan setelah penahanan.
"Truk kami ditahan sejak 18 November, tapi surat penyitaannya baru keluar 12 Desember. Ini sangat merugikan kami," tambahnya.
Selain itu, Polres Kupang disebut menyatakan aktivitas Koperasi Pah Meto ilegal, meski koperasi tersebut memiliki badan hukum resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2021.
Nikson menilai tuduhan ini mencoreng nama baik koperasinya.
"Mereka sudah membuat pemberitaan prematur sebelum kami dinyatakan salah. Padahal, Koperasi Pah Meto memiliki badan hukum yang jelas sebagai koperasi primer nasional," tegas Nikson.
Nikson mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, yang meminta agar semua bukti dilampirkan. Namun, karena arahan dari SPKT, Nikson harus kembali ke Polda NTT keesokan harinya.
"Sesuai arahan Kapolda, saya membawa semua bukti yang bisa dipercaya. Tapi laporan kami tidak diterima sebelum melalui bidang penyidikan," ujarnya.
Nikson meminta keadilan atas dugaan pemerasan dan penahanan tidak prosedural oleh Polres Kupang.
Ia juga berharap nama baik koperasinya dipulihkan setelah dituduh ilegal tanpa dasar hukum yang jelas.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.