Berita NTT

Pimpinan Koperasi Pah Meto Laporkan Dugaan Pemerasan, Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Ariasandy juga menegaskan bahwa Polda NTT, termasuk Piket SPKT, tidak pernah menolak laporan dari pimpinan Koperasi Pah Meto.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MUTIARA KRISTINE MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK. 

Laporan, Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur  pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 13.45 WITA, untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang. 

Namun, laporan tersebut tidak disampaikan di Piket SPKT Polda NTT melainkan di Piket Yanduan Bid Propam.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menyampaikan bahwa pimpinan Koperasi Pah Meto diterima oleh petugas Piket Yanduan, Aiptu Miardi dan Aipda Dedi Hotan. 

Dari hasil wawancara di Piket Yanduan, diketahui bahwa pimpinan Koperasi Pah Meto telah lebih dulu mengirimkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda NTT.

Baca juga: PDI Perjuangan NTT Aminkan Pemecatan Jokowi dan Keluarga 

"Karena yang bersangkutan sudah membuat dan mengirimkan Dumas kepada Kapolda, petugas Piket Yanduan menyarankan untuk tidak perlu membuat laporan baru, sebab tujuannya sama. Mereka diminta menunggu disposisi dari Dumas tersebut untuk ditindaklanjuti," jelas Kombes Pol. Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 17 Desember 2024.

Setelah menerima penjelasan tersebut, kata dia pimpinan Koperasi Pah Meto keluar dari ruangan Yanduan Propam dan langsung menemui awak media yang telah menunggu di depan Ruang SPKT Polda NTT

Kombes Pol. Ariasandy juga menegaskan bahwa Polda NTT, termasuk Piket SPKT, tidak pernah menolak laporan dari pimpinan Koperasi Pah Meto.

"Yang bersangkutan tidak pernah datang atau masuk ke ruangan SPKT Polda NTT untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikson Jalla, pemilik Koperasi Pah Meto, mendatangi Propam Polda NTT untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Propam dan SPKT Polda NTT karena alasan teknis.

"Hari ini saya buat pelaporan resmi ke Propam, dan diarahkan ke SPKT. Namun, setelah dihubungi, petugas bidang penyidikan yang menangani laporan saya tidak berada di tempat. Akhirnya laporan saya tidak diterima," ungkap Nikson, Senin 16 Desember 2024.

Nikson menjelaskan, ia berencana melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi saat mediasi dengan Polres Kupang terkait penahanan truk milik koperasinya.

Truk tersebut, menurut Nikson ditahan sejak 18 November 2024 karena memuat batu mangan.

Menurut Nikson, dalam mediasi untuk pembebasan truk, ada oknum yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono, meminta sejumlah uang. 

"Dalam tahap mediasi itu, ada permintaan uang dan tawar-menawar. Saya punya rekaman percakapan dan pesan WhatsApp sebagai bukti," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved