Megawati Soekarnoputri Depak Jokowi dari Barisan PDIP, Begini Narasi Pemecatannya
Dendam politik rupanya tak hilang dari sanubari PDIP. Usai kalah di Pilpres 2024 juga tak menang di beberapa pilkada Indonesia, PDIP lalu pecat Jokowi
POS-KUPANG.COM – Dendam politik sepertinya tak hilang dari sanubari PDIP. Setelah kalah di Pilpres 2024, juga tak menang dalam beberapa pilkada di Indonesia, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengambil tindakan tegas dengan mencoret Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari daftar kader partai tersebut.
Pemecatan tiga kader tersebut dituangkan dalam surat yang berbeda. Namun ketiga surat tersebut masing-masing ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya, pemecatan terhadap ketiga kader tersebut diumumkan oleh Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP.
"Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDIP bersama ini tanggal 18 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin
Dan berikut adalah 3 SK yang dibacakan oleh Komarudin Watubun:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan
1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024.
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
2. Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.