Diusulkan Menteri Hukum, Presiden Prabowo Segera Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi Se- Indonesia  

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan atau pengampunan kepada 44 ribu napi di Indonesia.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM/NICHOLAS RYAN ADITYA
SEGERA – Presiden Prabowo Subianto segera memberikan amnesty atau pengampunan kepada sekitar 44 ribu narapidana yang selama ini meringkuk di balik penjara. Amnesti itu diberikan atas usulan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

POS-KUPANG.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan usulannya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan atau pengampunan kepada 44 ribu narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengampunan kepada ribuan napi tersebut diusulkan oleh Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

Dilansir dari Tribunnews.com, hadir dalam rapat terbatas di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatam, Agus Andrianto. 

Selain itu, hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

"Sesuai data yang kita dapat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang memungkinkan diusulkan untuk mendapatkan amnesty, kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang," ujar Supratman Andi Agtas.

Pemberian amnesti tersebut, kata Supratman, sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas penjara.

   Selain itu, pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan.

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," tuturnya. 

Selanjutnya kata Supratman, pihaknya sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut. 

Baca juga: Demi Kemanusiaan, Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Napi, Begini Kata Natalius Pigai

Pada prinsipnya lanjut Supratman, Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.

Meski, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. 

"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," tandasnya. (*) 

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved