CPNS 2024

Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024,Metode Penentuan Kelulusannya & Ketentuan Pengisian Formasi Kosong

Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024, Metode Penentuan Kelulusan dan Ketentuan Pengisian Formasi Kosong.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
Seleksi CPNS 2022 - Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024, Metode Penentuan Kelluusan dan Ketentuan Pengisian Formasi Kosong. 

Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2024? Ini Tanggalnya,Berikut Bobot dan Cara Hitung Nilai SKD dan SKB

Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan. 

Tak Ada Passing Grade

Dalam aturan utama tentang CPNS yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional (JF).

Tidak disebutkan juga bila ketentuan kelulusan dilakukan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas. Kendati demikian, SKB memiliki aturan pembagian bobot nilai untuk mendapat hasil akhir kelulusan CPNS peserta.

Untuk mengetahui bobot nilai, cara hitung, dan ketentuan lulus akhir CPNS 2024 berikut informasinya dirangkum detikEdu, Jumat (13/12/2024).

Bobot SKB CPNS 2024
Pada dasarnya bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni 60 persen dan 40 persen. Namun keduanya akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan untuk membentuk nilai akhir.

Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:

1. Kualifikasi peserta Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas

Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

2. Kualifikasi peserta pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum

Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga tidak disebutkan berapa nilai maksimal SKB secara nasional. Sehingga kemungkinan besar nilai maksimal akan ditentukan oleh masing-masing instansi. . (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved