CPNS 2024
Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024,Metode Penentuan Kelulusannya & Ketentuan Pengisian Formasi Kosong
Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024, Metode Penentuan Kelulusan dan Ketentuan Pengisian Formasi Kosong.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).
Berikut Cara Hitung Hitung Nilai Akhir CPNS 2024, Mtode Penentuan Kelulusan dan Ketentuan Pengisian Formasi Kosong.
Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, nilai SKD dan nilai SKB akan digabungkan untuk mendapatkan skor akhir.
Berikut Cara hitungnya:
1. Nilai SKD
Nilai SKD = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40 persen
2. Nilai SKB
Nilai SKB = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 %
3. Nilai Akhir
Nilai akhir = nilai SKD + nilai SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB)
Contoh perhitungan
Peserta mendapat skor SKD sebesar 425 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:
Baca juga: Cek di Lokasi Ujian, Begini Cara Cek Nilai SKB CPNS 2024 di Link Live Score BKN dan Bobot Nilainya
SKD= (425 : 500) x 100 x 40 % = 34
SKB= (350 : 500) x 100 x 60 % = 42
Nilai akhir = 34 + 42 = 76
Metode Penentuan Kelulusan CPNS 2024
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
SKD sebesar 40 %
SKB sebesar 60 %
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
Ketentuan Pengisian Formasi Kosong:
Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:
Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2024? Ini Tanggalnya,Berikut Bobot dan Cara Hitung Nilai SKD dan SKB
Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
Tak Ada Passing Grade
Dalam aturan utama tentang CPNS yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional (JF).
Tidak disebutkan juga bila ketentuan kelulusan dilakukan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas. Kendati demikian, SKB memiliki aturan pembagian bobot nilai untuk mendapat hasil akhir kelulusan CPNS peserta.
Untuk mengetahui bobot nilai, cara hitung, dan ketentuan lulus akhir CPNS 2024 berikut informasinya dirangkum detikEdu, Jumat (13/12/2024).
Bobot SKB CPNS 2024
Pada dasarnya bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni 60 persen dan 40 persen. Namun keduanya akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan untuk membentuk nilai akhir.
Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:
1. Kualifikasi peserta Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas
Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
2. Kualifikasi peserta pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum
Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga tidak disebutkan berapa nilai maksimal SKB secara nasional. Sehingga kemungkinan besar nilai maksimal akan ditentukan oleh masing-masing instansi. . (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.