Sengketa Pilkada

BREAKING NEWS: 7 Hasil Pilkada Bupati di NTT Digugat ke MK

MK telah menutup permohonan pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHP Kada 2024 )

|
Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tempat berlangsungnya sidang Sengketa Pilkada atau PHP Kada 2024, Ada tujuh hasil Pilkada Bupati dan Wakil bupati di NTT yang digugat ke MK. 

Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor.

Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.

“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucapn Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan.

Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Hasil Pilgub NTT, Simon Kamlasi-Andre Garu Menang Telak di 4 Wilayah Pulau Timor, Kalah di Flores

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo memperkenalkan Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru menjabat, yakni Pan Mohamad Faiz, kepada para wartawan.

Suhartoyo menyampaikan Juru Bicara MK adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurutnya, Enny akan menjelaskan informasi terkait dengan teknis yudisial, seperti proses perkara, persidangan, dan lainnya.

“Tapi kalau berkaitan dengan organisasi, personil, capaian-capaian kinerja kesekjenan bisa melalui humas yang melekat dengan jabatan Kepala Biro Humas dan Protokol, Mas Faiz ini,” jelas Suhartoyo. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved