Sengketa Pilkada

BREAKING NEWS: 7 Hasil Pilkada Bupati di NTT Digugat ke MK

MK telah menutup permohonan pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHP Kada 2024 )

|
Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tempat berlangsungnya sidang Sengketa Pilkada atau PHP Kada 2024, Ada tujuh hasil Pilkada Bupati dan Wakil bupati di NTT yang digugat ke MK. 

MK mencatat dengan register perkara, APPP Nomor: 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Birri At Tamami Effendi dan Adhitya Anugrah Nasution bertindak sebagai Kuasa Pemohon Vicoas-Bima.

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak NTT, Empat Srikandi Menang, Dominasi Politisi Pendatang Baru

Berikutnya, Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, didaftarkan pada Senin (9/12) pukul 19.42 WIB dengan register APPP Nomor: 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pemohonnya adalah Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu Kuasa.

Selaku Kuasa Pemohon Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyanto.

Pasangan YAT Lukman Riberu dan Zakarias Paun juga menggugat hasil Pilkada Flores Timur.

Permohonan Sengketa Pilkada Flores Timur didaftar pada Selasa (10/12) pukul 14.57 WIB, teregister dengan APPP Nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Bertindak selaku Kuasa Pemohon, Philipus Fernandes dkk.

Selain itu, hasil Pilkada Timor Tengah Selatan juga digugat ke MK.

Pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo selaku Pemohon, mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada TTS pada Rabu (11/12) pukul 22.55 WIB.

Terdaftar dengan nomor perkara, APPP Nmor: 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Denny Indrayana, Febri Diansyah dan Tareq Muhammad Aziz Elven bertindak sebagai Kuasa Pemohon.

Baca juga: Hasil Pilgub NTT, Melki-Johni Menang dengan 1.004.055 Suara, Ansy-Jane Unggul di Sembilan Kabupaten

Sikap MK

Meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved