Sengketa Pilkada

BREAKING NEWS: 7 Hasil Pilkada Bupati di NTT Digugat ke MK

MK telah menutup permohonan pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHP Kada 2024 )

|
Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tempat berlangsungnya sidang Sengketa Pilkada atau PHP Kada 2024, Ada tujuh hasil Pilkada Bupati dan Wakil bupati di NTT yang digugat ke MK. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup permohonan pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHP Kada 2024 ).

Dilansir dari laman website resmi MK, www.mkri.id, ada 280 Sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan. 

Rinciannya, 16 Sengketa Pilkada Gubernur, 217 Sengketa Pilkada Bupati dan 47 Sengketa Pilkada Wali Kota. 

Tujuh dari 217 Sengketa Pilkada Bupati berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), yakni Manggarai Barat, Flores Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan dan Belu.

Jika dilihat berdasarkan urutan waktu pendaftaran, permohonan Sengketa Pilkada Manggarai Barat pertama kali didaftar ke MK pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.00 WIB. 

Pemohonnya adalah Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani. 

Bertindak selaku Kuasa Pemohon, yakni Mukhlish Muhammad Maududi, Ismayati dan Andi Muhammad Asrun.

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak NTT, 13 Incumbent Tumbang , Agas Andreas 4 Periode Pimpin Manggarai Timur

MK meregister perkara ini dengan APPP Nomor: 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian menyusul permohonan Sengketa Pilkada Belu yang didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 21.13 WIB, dengan APPP Nomor: 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere selaku pemohon.

Sementara Kuasa Pemohon adalah Bernard Sakarias Anin dan Jeremias LM Haekase .

Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat juga didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 23.26 WIB, tercatat dengan APPP Nomor 124/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pemohonnya adalah Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba.

Sebagai Kuasa Pemohon, yakni Vincent Suriadinata dkk.

Vicoas Trisula Bhaki Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada Rote Ndao pada Jumat (6/12) pukul 23.42 WIB.

MK mencatat dengan register perkara, APPP Nomor: 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Birri At Tamami Effendi dan Adhitya Anugrah Nasution bertindak sebagai Kuasa Pemohon Vicoas-Bima.

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak NTT, Empat Srikandi Menang, Dominasi Politisi Pendatang Baru

Berikutnya, Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, didaftarkan pada Senin (9/12) pukul 19.42 WIB dengan register APPP Nomor: 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pemohonnya adalah Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu Kuasa.

Selaku Kuasa Pemohon Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyanto.

Pasangan YAT Lukman Riberu dan Zakarias Paun juga menggugat hasil Pilkada Flores Timur.

Permohonan Sengketa Pilkada Flores Timur didaftar pada Selasa (10/12) pukul 14.57 WIB, teregister dengan APPP Nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Bertindak selaku Kuasa Pemohon, Philipus Fernandes dkk.

Selain itu, hasil Pilkada Timor Tengah Selatan juga digugat ke MK.

Pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo selaku Pemohon, mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada TTS pada Rabu (11/12) pukul 22.55 WIB.

Terdaftar dengan nomor perkara, APPP Nmor: 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Denny Indrayana, Febri Diansyah dan Tareq Muhammad Aziz Elven bertindak sebagai Kuasa Pemohon.

Baca juga: Hasil Pilgub NTT, Melki-Johni Menang dengan 1.004.055 Suara, Ansy-Jane Unggul di Sembilan Kabupaten

Sikap MK

Meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam.

Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor.

Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.

“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucapn Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan.

Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Hasil Pilgub NTT, Simon Kamlasi-Andre Garu Menang Telak di 4 Wilayah Pulau Timor, Kalah di Flores

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo memperkenalkan Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru menjabat, yakni Pan Mohamad Faiz, kepada para wartawan.

Suhartoyo menyampaikan Juru Bicara MK adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurutnya, Enny akan menjelaskan informasi terkait dengan teknis yudisial, seperti proses perkara, persidangan, dan lainnya.

“Tapi kalau berkaitan dengan organisasi, personil, capaian-capaian kinerja kesekjenan bisa melalui humas yang melekat dengan jabatan Kepala Biro Humas dan Protokol, Mas Faiz ini,” jelas Suhartoyo. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved