CPNS 2024
Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2024 Jika Hasil Integrasi Nilai Beberapa Pelamar Sama
Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2024 Jika Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB beberapa pelamar sama, berikut Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM -Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2024 jika Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB beberapa pelamar sama.
Berikut ketentuannya.
Pertama, Penentuan Kelulusan CPNS 2024 jika Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB beberapa pelamar sama, memnggunakan nilai kumulatif SKD tertinggi.
Kedua, jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, enentuan kelulusan akhir CPNS 2024 didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Ketiga, jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
Baca juga: Begini Sistem Penilaian SKB CPNS 2024, Mengapa Tak Ada Passing Grade? Ini Alasannya
Keempat, jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Berikut Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024
Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Sistem Kelulusan CPNS 2024
Sistem kelulusan pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB (seleksi kompetensi bidang). Integrasi nilai ini dilakukan setelah pelaksanaan SKB berakhir.
Adapun sistem penilaian integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS," demikian bunyi Pasal 44 dalam Peraturan Menteri PAN-RB tersebut.
Sistem Pengolahan Hasil Integrasi Nilai CPNS
Dijelaskan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 adalah dengan perbandingan porsi nilai SKD sebesar 40 persen dan nilai SKB sebesar 60 % .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gambar-Ilustrasi-CPNS.jpg)