Berita NTT
DPRD NTT Sepakat Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Pertimbangan lainnya adalah penarikan pajak dengan angka 66 persen pada bagian opsen karena melihat perekonomian masyarakat yang mulai membaik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Pertimbangan lainnya adalah penarikan pajak dengan angka 66 persen pada bagian opsen karena melihat perekonomian masyarakat yang mulai membaik.
Opsen sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak Provinsi untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah.
Opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Pendapatan atau penerimaan opsen yang relatif lebih besar dibandingkan mekanisme bagi hasil, sebagai upaya penguatan peran kabupaten/kota.
Pengaturan opsen PKB dan opsen BBNKB serta penghapusan BBNKB II adalah Pemerintah kab/kota membantu penagihan tunggakan PKB dan penghapusan BBNKB II akan meringankan beban wajib pajak
melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.
Dalam aturan terbaru juga, terlihat struktur penerimaan pajak daerah yang dirincikan Pemerintah Provinsi memungut pajak untuk PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota akan memungut pajak di sektor PBB-P2, PBJT(hotel, restoran, hiburan, Listrik, Parkir), BPHTB, Pajak MBLB, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.