Sulit Cari PPK
Cegah Korupsi PBJ, Ini Tips dari Petrus Fransiskus de Ornay
Ia juga mengingatkan etika pengadaan barang dan jasa, untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Cristin Adal
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), Petrus Fransiskus de Ornay menjadi narasumber dalam FGD Hari Anti Korupsi Sedunia di Sikka yang berlangsung di Hotel Go Maumere, Senin, 9 Desember 2024 pagi.
Petrus dalam pemaparannya mengatakan, upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menekankan pentingnya keahlian dan memenuhi syarat kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa, salah satunya PPK.
Dosen PNK ini mengatakan, tujuan pengadaan barang dan jasa menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu biaya, lokasi dan penyedia.
"Kualitas harus sesuasi dengan spek, jika tidak sesuai atau berbeda lakukan adendum dan tidak usah dibayar,"tegasnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Selasa 10 Desember 2024 KMP Lakaan Kupang-Lewoleba-Adonara
Ia juga mengingatkan etika pengadaan barang dan jasa, untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Selain itu sebagai pelaku pengadaan, harus mencegah penyalagunaan wewenang, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan apa saja berkaitam dengan pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, dalam pekerjaan PPK harus memilikki sertifikasi dan harus bebas dari segala macam internvensi.
Ia juga menyarankan, semua pelaksana proyek harus melibatkan tenaga ahli jika dalam pelaksanaan ada kendala.
Ia menegaskan, pelaksanaan proyek barang dan jasa harus tetap mengikuti ketentuan dan pembangunan harus sesuai dengan master plan yang dibuat.
"Pelaksanaan proyek pun janga dipaksa jika tidak memungkinkan sebaiknya ditunda ke tahun depan sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik," paparnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.