Berita Timor Tengah Utara

Ketua PGRI TTU Desak Polres Nagekeo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Guru 

Pengurus Besar PGRI ini mengutuk keras oknum-oknum yang sudah melakukan kekerasan terhadap guru SDK Watudhoge.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ketua PGRI TTU Desak Polres Nagekeo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Guru 
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua PGRI Kabupaten TTU, Dominikus Nitsae, S. Pd

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Nitsae mendesak Polres Nagekeo agar segera memproses terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Guru Sekolah Dasar Watudhoge, Maksimilian Buu Goo, S.Pd.

Korban dugaan penganiayaan ini merupakan Guru SDK Watudhoge. Ia dianiaya pada Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WITA, di Ombo Loja, Desa Keli, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI ini mengutuk keras oknum-oknum yang sudah melakukan kekerasan terhadap guru SDK Watudhoge.

"Guru itu harus dilindungi," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Desember 2024.

Baca juga: Hasil Pilkada Timor Tengah Utara, Unggul Sementara, Yosep Kebo: Ini Kemenangan Rakyat 

Menurutnya, perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, pasal 39 ayat 1 mewajibkan masyarakat untuk melindungi guru.

Dikatakan Alumni PMKRI Cabang Kefamenanu ini bahwa, apa yang dialami oleh korban Maksimilian Buu Goo, S.Pd merupakan perbuatan tercela yang tidak patut dicontoh.

Penganiayaan terhadap guru, kata Dominikus, merupakan tindakan tidak terpuji yang mana tidak boleh diberikan perlindungan. 

"Berdasarkan undang-undang masyarakat diwajibkan untuk melindungi guru. Ini terbalik bukannya melindungi malah dianiaya,"bebernya.

Oleh karena itu, LKBH PB PGRI mendesak Polres Nagekeo untuk memproses dugaan penganiayaan ini secara transparan. Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap guru ini harus dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, tindakan penganiayaan ini berdampak pada kondisi fisik dan psikis guru.

LKBH PB PGRI bersama Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini agar terduga pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi orang lain.

"Negara ini negara hukum bukan main hakim sendiri,"pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved