Pilkada Jakarta 2024

Dody Wijaya: Hasil Pilkada Jakarta Sah, Pramono Anung – Rano Karno Unggul

KPU DKI Jakarta mengesahkan hasil Pilkada Jakarta 2024. Dari hasil rekapitulasi suara, pasangan Pramono Anung – Rano Karno unggul dengan 50,07 persen

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SAH – KPU DKI Jakarta telah mengesahkan hasil Pilkada Jakarta 2024 dengan menetapkan pasangan Pramono Anung – Suswono meraih 50,07 persen suara. Pasangan ini unggul dalam pesta demokrasi 27 November 2024 lalu. 

POS-KUPANG.COM – KPU DKI Jakarta sudah mengesahkan hasil Pilkada Jakarta 2024. Dari hasil rekapitulasi suara, pasangan Pramono Anung – Rano Karno unggul dengan 50,07 persen suara sah dalam pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi gugatan tim hukum Ridwan Kamil – Suswono di Mahkamah Konstitusi nanti.

Dikatakannya, KPU DKI Jakarta sangat siap jika dipaksa untuk beracara di Mahkamah Konstitusi soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

"Kalau terkait dengan persiapan, kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik," ungkap Dody di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, usai mensahkan hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024. 

Ia menjelaskan, tim hukum KPU Jakarta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dokumen C6 yang terdistribusi, hasil rekapitulasi suara, dan dokumentasi foto, sejak sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.

"Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tambah Dody.

Menurut proses rekapitulasi tingkat provinsi yang telah disahkan, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, yang cukup mengantarkan mereka pada kemenangan dalam satu putaran. 

Namun, KPU Jakarta baru akan menetapkan hasil resmi pada Minggu 8 Desember 2024. 

Setelah penetapan hasil, surat keputusan suara tingkat provinsi akan dapat diajukan sebagai gugatan ke MK jika terdapat sengketa.

"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran," pungkasnya.

Sementara itu, tim sukses (timses) pasangan Cagub Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengaku menemukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Jakarta 2024.

Untuk itu Tim Hukum Rido akan melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.

"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Desember 2024.

Salah satu kecurangan yang akan digugat yakni perihal kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved