Berita Nasional

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah

Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/MELALUSA SUSTHIRA
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Baca juga: Airlangga Sebut PPN 12 Persen Otomatis Jalan Tahun Depan

Dia mengakui kenaikan PPN 12 persen tersebut amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," lanjut dia. 

Puan menilai, kurang tepat waktunya jika kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada 2025.  "Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya. 

Kendati demikian, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.  "Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Pajak Turun

Presiden Prabowo Subianto juga sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Anggota DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN dan Bansos Warga Terdampak

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Presiden Prabowo kata Dasco, akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan penurunan pajak yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

"Mungkin dalam 1 jam ini pak presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.

Meskipun demikian Dasco tidak menjelaskan lebih jauh usulan pajak apa yang diturunkan tersebut. Untuk diketahui sejumkah komoditas telah dikenakan bebas PPN, diantaranya yakni: beras dan gabah, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (tribun network/fik/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved